On 25 Desember 2009, posted by admin
RSUD.Dr.Saiful Anwar adalah rumah sakit tipe A milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebgai unsur penunjang pemerintah provinsi setingkat dengan badan yang menyelenggarakan urusan bidang pelayanan kesehatan. Rumah sakit dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Bagan Organisasi
Nama Pejabat
2.Komite Medik
3. Komite Keperawatan
4. Satuan Pengawas Intern
5. Ketua Staf Medis Fungsional (SMF)
6. Kepala Instalasi
















