Skill Mahasiswa Lulusan Prodi RMIK – Profesi Perekam Informasi Kesehatan dihasilkan dari lulusan Program Studi (Prodi) Rekam Medis & Informasi starlight princess Kesehatan (RMIK). Gelar pendidikan yang diperoleh sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Bagi lulusan D3 RMIK akan mendapatkan gelar pendidikan Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (A.Md.RMIK). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Dalam melaksanakan tugasnya, perekam informasi kesehatan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi. Kompetensi pokok adalah kompetensi wajib yang harus dimiliki oleh profesi prekam medis. Berikut adalah kompetensi yang harus dimiliki petugas rekam medis.
Menjaga Mutu Rekam Medis
Perekam medis harus mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan menilai mutu dari rekam medis. Termasuk beberapa tugas antara lain melaksanakan program kegiatan menjaga mutu (QA) rekam medis, melakukan pemeriksaan ulang (quality review) rekam medis, dan lainnya.
Statistik Kesehatan
Statistik kesehatan digunakan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forecasting) yang bermutu dan profesional sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. Sebagai tenaga perekam informasi kesehatan, harus mampu menggunakan statistik kesehatan dengan baik. Termasuk slot gacor 777 di dalamnya antara lain mengumpulkan data untuk manajemen mutu, manajemen penggunaan, menajemen risiko, dan penelitian lain yang berhubungan dengan asuhan pasien.
Manajemen Unit Kerja
Termasuk dalam kompetensi pendukung yang perlu dimiliki petugas perekam medis sebagai pengembangan pengetahuan dan keterampilan dasar. Mereka harus mampu mengelola unit rekam medis yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan, dan pengontrolan unit kerja rekam medis di sarana pelayanan kesehatan.
Kemitraan Profesi Perekam Informasi Kesehatan
Dalam layanan kesehatan, satu jenis profesi tidak bisa berdiri sendiri. Mereka pastinya membutuhkan kerjasama dari beberapa bidang dalam merumuskan masalah kesehatan. Begitu juga tugas dari perekam informasi kesehatan. Mereka dituntut untuk mampu berkolaborasi dengan profesi lain yang terkait dalam pelayanan kesehatan.
Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit
Perekam informasi kesehatan harus mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan yang tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD)-10) tentang penyakit dan (ICD9) untuk tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
Selain itu, mereka bertugas mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sistem pengelolaan, penyimpanan slot88 resmi data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan.
Aspek Hukum dan Etika Profesi
Dalam hal ini, perekam medis wajib mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundang-undangan dan etika profesi yang berlaku. Misalnya, memfasilitasi pelepasan informasi kesehatan kepada pasien maupun pihak ketiga. Juga harus mampu menyiapkan informasi pasien kepada pihak yang berhak.
Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Kompetensi ini mengharuskan tenaga perekam informasi kesehatan harus memiliki kemampuan untuk mengelola rekam medis dan informasi kesehatan. Sehingga memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Salah satu tugas dalam kompetensi ini adalah memberikan nomor rekam medis secara berurutan dan sistematis berdasarkan sistem yang digunakan (penomoran seri, unit, seri unit).